Pertengahan bulan July, kami dan beberapa pengurus RT merapatkan rencana acara rutin tahunan Gerak Jalan Keluarga Kompleks Perbanas, dengan merujuk pada kalender yang terpampang di dinding pak RT kami putuskan acara tersebut diadakan tanggal 18 Agustus 2008 yang bertepatan dengan Hari Libur Nasional.

Minggu lalu saya sempat berdiskusi sama Manager HR di kantor saya mengenai tanggal 18 Agustus 2008, dan menurut dia tanggal tersebut bukan tanggal merah. Spontan saya periksa kalender meja saya yang merupakan pernak-pernik promosi dari vendor photo copy, ternyata memang benar tanggal tersebut tidak dinyatakan sebagi libur nasional.

Pagi ini sebelum berbicara sama pengurus lainnya, saya coba bertanya pada google tentang hal libur nasional 2008 dan berikut temuan saya :

  1. Libur tanggal 18 Agustus 2008 merupakan penggeseran hari libur peringatan HUT Kemerdekaan RI yang jatuh pada hari minggu.[1]

  2. Hari libur tersebut bukan cuti bersama.

  3. Ada revisi terhadap jumlah hari libur tahun 2008 tetapi hanya menyangkut pengurangan jumlah cuti bersama sebanyak 3 hari. [2]

Koq bisa ya kalender tidak mencetak informasi yang sama? Dan apakah pemerintah memiliki situs resmi tentang informasi seperti ini?

Referensi

[1] http://kttp.deptan.go.id/dokumen/CUTI%20BERSAMA%202008.pdf

[2] http://www.antara.co.id/arc/2008/2/5/cuti-bersama-2008-dikurangi-tiga-hari/